RJ Lino Ancam Gugat BPK Secara Pidana Atau Perdata

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Direktur Primer Pelindo II Richard Joost Lino berencana memperkarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penghitungan kerugian negara terhadap pengadaan 10 unit mobile crane.

Segala jalur hukum mulai ditempuh RJ Lino, baik perdata atau pidana.

Salah seorang kuasa hukum RJ Lino, Freidrich Yunadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada BPK atas penghitungan kerugian negara itu.

Somasi itu adalah langkah awal dari rangkaian jalur hukum yg mulai ditempuhnya.

“Kami telah kirim somasi kepada BPK karena telah melanggar UU atas penghitungan nilai kerugian negara itu,” kata Yunadi di Kompleks Mabes Polri, Kamis (27/1/2016) sore.

“Kami mulai bersiap-siap mengambil langkah hukum, baik perdata atau pidana kepada BPK,” ujarnya. 

Yunadi melanjutkan, penghitungan kerugian negara atas pengadaan mobile crane itu dianggap melanggar kode etik. Sebab, BPK pernah mengaudit pengadaan mobile crane itu pada Februari 2015.

Pada audit sebelumnya BPK tidak menemukan adanya kerugian negara.

“Kenapa kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yg dikatakan kerugian negaranya Rp 37,9 miliar,” ujar Yunadi.

Pihak Lino juga mempersoalkan penghitungan BPK yg menyebutkan “total lost“.

Menurut Yunadi, dapat disimpulkan “total lost” seandainya proyek pengadaan itu seluruhnya tak ada alias fiktif. Namun, Yunadi mengklaim sepuluh mobile crane itu beroperasi dengan baik hingga ketika ini.

“Faktanya barang itu berfungsi, berjalan dan menghasilkan uang Rp 3,8 miliar selama sesuatu tahun. Saya milik bukti rekamannya, itu seratus persen jalan,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah menerima penghitungan kerugian negara (PKN) pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II dari BPK, Senin (25/1/2016) lalu.

Hasil audit BPK menunjukkan, pengadaan itu merugikan negara puluhan miliar rupiah.

“Total kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane sebesar Rp 37.970.277.778,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesifik Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya ketika dihubungi, Senin (25/1/2016) sore.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R Yudi Ramdan Budiman, dalam informasi resmi di Jakarta, Senin siang, mengatakan, pemeriksaan PKN dilaksanakan sejak tanggal 13 Oktober 2015 sampai dengan 23 Januari 2016.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundangan yg dikerjakan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan kontrak yg mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : RJ Lino Ancam Gugat BPK Secara Pidana Atau Perdata

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top