JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik usulan agar KPK menjadi satu-satunya lembaga yg menangani masalah korupsi.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, KPK bersiap seandainya nantinya undang-undang direvisi sehingga mengatur demikian.
“Kalau memang KPK ambil alih, polisi dan jaksa fokus di luar korupsi, itu ide bagus dan KPK siap,” ujar Saut melalui pesan singkat, Rabu (27/1/2016).
Meski begitu, dalam KUHP tak diatur bahwa KPK mampu menjadi lembaga tunggal dalam penanganan korupsi. Begitu pun dalam poin revisi undang-undang KPK.
“KUHP yg ada juga tak begitu. Itu ide apakah diterima prolegnas, kalian kan masih mau bahas,” kata dia.
Menurut Saut, masih perlu pembahasan panjang seandainya ingin menjadikan KPK sebagai lembaga satu-satunya yg menangani korupsi. (baca: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Membaik)
“Ada banyak syarat yg harus dicukupi lebih dahulu, antara yang lain sumber daya manusia KPK,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya selalu mencermati upaya terbaik bagi memberantas korupsi.
Ia melihat, ketika ini pemerintah justru tengah memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dalam masalah korupsi. (baca: Tak Perlu Revisi UU, KPK Merasa Masih Dapat Bekerja dengan Baik)
“Jika disebutkan kelembagaan tunggal pemberantas korupsi itu bagi mendongkrak IPK Indonesia, sebenarnya itu juga telah masuk dalam rencana strategis kelembagaan KPK,” kata Yuyuk.
Deputi II Bidang Kajian dan Pengelolaan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Yanuar Nugroho sebelumnya mengusulkan KPK menjadi satu-satunya lembaga penegak hukum yg menangani perkara korupsi.
Hal tersebut buat mengefektifkan upaya pemberantasan korupsi dan menghindari masalah pembagian wewenang penegak hukum.
“Gagasan paling mendasar adalah, seharusnya korupsi ditangani oleh sesuatu lembaga tunggal,” ujar dia.
Menurut Yanuar, dengan adanya lembaga tunggal antikorupsi, maka pembagian wewenang mulai lebih jelas.
KPK diberikan kewenangan khusus menangani korupsi, polisi menangani kejahatan selain korupsi, sementara kejaksaan menangani penuntutan.
Menurut Yanuar, KPK seperti di Malaysia dan Hongkong bisa menjadi referensi. Karena korupsi ditangani lembaga khusus, indeks persepsi korupsi yg dilaporkan Transparency International di Malaysia skornya mencapai 54.
Jumlah tersebut lebih baik ketimbang Indonesia yg baru mencapai 36 poin.
Yanuar belum dapat memastikan kapan usulan tersebut mulai didorong buat diwujudkan. Menurut dia, Kantor Staf Presiden masih mengkaji dan merencanakan menggelar forum akademik yg melibatkan berbagai kepentingan terkait.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby