JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Sabil Rahman mengatakan, forum Musyawarah Besar Luar Biasa Kosgoro 1957 yg diadakan Aziz Syamsudin di Bali ilegal.
Dalam forum tersebut, Aziz terpilih sebagai Ketua Generik PPK Kosgoro secara aklamasi.
“Aziz dan Bowo Sidik Pangarso tak memiliki legalitas atau inkonstitusional (selenggarakan Mubeslub). Maka, pimpinan pusat Kosgoro menyatakan, Mubeslub tersebut ilegal,” kata Sabil, di Sekretariat Kosgoro, Kamis (21/1/2016).
Sabil menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 33 AD/ART Kosgoro, Mubeslub baru mampu dilangsungkan seandainya terjadi kevakuman kepemimpinan.
Selain itu, perlu dukungan tertulis dari minimal beberapa pertiga PDK I Kosgoro. Dukungan itu, lanjut Sabil, harus dibahas di dalam meeting pleno PPK Kosgoro.
Nantinya, PPK Kosgoro mulai memberikan penilaian buat kemudian dibawa ke dalam forum Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) Kosgoro guna memutuskan jadwal dan tempat Mubeslub.
“Dan Mubeslub dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat Kolektif Kosgoro,” ujar dia.
Ia mengatakan, hingga kini tak ada sesuatu pun surat dari PDK Kosgoro yg meminta agar Mubeslub diselenggarakan.
Selain itu, sejauh ini PPK Kosgoro telah cukup aktif menyelenggarakan roda organisasi. Ia mencontohkan, pada akhir minggu lalu, PPK Kosgoro menyelenggarakan Muspinas buat PDK Taraf I Kosgoro dan Mubes untuk empat gerakan di internal Kosgoro.
Keempat gerakan itu adalah Gerakan Persatuan Perempuan Kosgoro, Barisan Muda Kosgoro, Himpunan Pengusaha Kosgoro, dan Himpunan Mahasiswa Kosgoro.
“Mereka itu (Aziz dan Bowo) kan lengser setelah revitalisasi pengurus pada 11 Maret lalu. Mungkin Aziz dan Bowo tak mengerti karena bukan pengurus,” kata dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby