JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Subdirektorat Pencucian Uang di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Spesifik Bareskrim Polri Kombes (Pol) Golkar Pangarso menyebutkan, pernyataan kuasa hukum Richard Joost Lino, Freidrich Yunadi, tak tepat.
Yunadi mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melanggar kode etik karena sudah beberapa kali mengaudit pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Audit pertama dan kedua tak ditemukan kerugian negara. Golkar menjelaskan, audit BPK atas proyek PT Pelindo yg pertama adalah audit kinerja.
Pada audit itu, BPK memang tak meneliti potensi kerugian negara. BPK cuma sebatas mengaudit apakah ada kesalahan prosedural dalam pengadaan atau tidak.
“Temuan BPK sebelumnya itu audit kinerja. Di dalam audit kinerja, ya hanya manajemen, akuntansi. Dalam audit itu pun ditemukan pelanggaran administrasi dan kinerja. Dia (BPK) memang enggak cari kerugian negara,” ujar Golkar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2016) malam.
Perhitungan kerugian negara, lanjut Golkar, cuma dapat dihitung melalui audit kerugian negara. Metode audit berbeda dengan audit kinerja. Audit macam itulah yg diminta penyidik Bareskrim Polri kepada BPK atas pengadaan 10 unit mobile crane di Pelindo usai audit kinerja dilakukan.
Selain soal kesalahpahaman audit kerugian negara dan audit kinerja oleh BPK, Golkar juga membantah pernyataan Yunadi yg menyebutkan bahwa kesepuluh unit mobile crane beroperasi maksimal seluruhnya.
“Menurut saksi ahli, dari sisi fungsi, tak maksimal. Makanya saksi ahli berkesimpulan, proyek itu total lost selain karena proses pengadaan yg tidak sesuai aturan,” ujar dia.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri sudah menerima penghitungan kerugian negara (PKN) pengadaan 10 unit mobile crane oleh PT Pelindo II dari BPK, Senin (25/1/2016) lalu.
Hasil audit BPK menunjukkan, pengadaan itu merugikan negara puluhan milyar rupiah.
“Total kerugian negara atas pengadaan 10 unit mobile crane sebesar Rp 37.970.277.778,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Spesifik Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya ketika dihubungi, Senin (25/1/2016) sore.
Namun, kuasa hukum Lino, Freidrich Yunadi menyebut, BPK melanggar kode etik. Sebab, BPK pernah mengaudit pengadaan mobile crane pada Februari 2015 yg lalu.
Pada audit sebelumnya, BPK tak menemukan adanya kerugian negara.
“Kenapa kemudian diam-diam mengeluarkan kerugian negara yg dikatakan, kerugian negaranya Rp 37,9 miliar,” ujar Yunadi.
Pihak Lino juga mempersoalkan penghitungan BPK yg menyebutkan total lost. Menurut Yunadi, mampu disimpulkan total lost seandainya proyek pengadaan itu seluruhnya tak ada alias fiktif.
Namun, Yunadi mengklaim kesepuluh mobile crane itu beroperasi dengan baik hingga ketika ini.
“Faktanya barang itu berfungsi, berjalan dan menghasilkan uang Rp 3,8 miliar selama sesuatu tahun. Saya milik bukti rekamannya, itu seratus persen jalan?,” ujar dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby