Jakarta – Upaya preventif atau pencegahan menjadi hal yg benar-benar ditekankan pemerintah dalam revisi UU No 15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Salah sesuatu langkah preventif yg dikerjakan adalah dengan merangkul tokoh-tokoh agama.
“Pemerintah mulai lebih memasifkan kampanye kontra radikalisasi itu. Jadi kepada tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, majelis-majelis agama mulai kami imbau buat mensosialisasikan ini lebih masif lagi,” kata Menag Lukman Hakim di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Pendekatan yg dikerjakan pemerintah lewat tokoh agama nantinya adalah dengan menegaskan bahwa ideologi teroris, apa pun dalihnya adalah tak benar. Penyebarluasan ideologi teroris juga mulai diatur dalam perubahan undang-undang tersebut.
“Dalam revisi undang-undang terorisme ini juga perlu diatur norma yg menyatakan bahwa penyebarluasan paham-paham yg jelas-jelas bertolak belakang dengan ideologi negara harus dilarang,” ujar Menag.
Menurut Lukman, tidak mulai ada toleransi buat pihak-pihak yg menyebarkan ideologi menyimpang. Era globalisasi, kata Lukman, bukan berarti membuat pemerintah lebih permisif terhadap hal-hal demikian.
“Jangan sampai meski kami hidup di era globalisasi, di alam demokrasi tetapi terkait ideologi negara, menurut aku kami tak boleh berikan toleransi sekecil apapun bagi kemudian munculnya paham-paham yg bertolak belakang,” tukas Menag.
(bag/jor)
Sumber: http://news.detik.com