Jakarta – Panitia Seleksi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah memilih 18 nama yg disampaikan ke Presiden Jokowi dan ditujukan ke DPR. Tetapi hingga ketika ini Dewan Perwakilan Rakyat masih belum memilih 9 nama dari 18 yg diajukan itu.
“Terkait dengan hasil seleksi Pansel ORI ketika ini Presiden meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat buat memilih 9 dari 18 calon yang telah diajukan. Hal ini sesuai dengan UU No 37 tahun 2008 tentang ORI di mana disebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat wajib memilih,” kata Jubir Presiden Johan Budi di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Johan kemudian menyebutkan bahwa sebelumnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat sempat memberi masukan tentang dua nama yg diajukan. Komisi II mengatakan masukan itu kepada Mensesneg Pratikno yg kemudian ditembuskan ke Presiden Jokowi.
“Sikap Presiden pada dasarnya menghormati masukan Komisi II terkait seleksi anggota ORI. Masukan sebagaimana yang disampaikan Komisi II kepada Mensesneg dalam pertemuan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran etika seorang anggota Pansel ORI,” tutur Johan.
Masukan itu kemudian mulai dijadikan referensi buat pemilihan anggota ORI yg selanjutnya, kata Johan. Namun buat ketika ini, Dewan Perwakilan Rakyat diminta memilih 9 anggota ORI.
(bag/jor)
Sumber: http://news.detik.com