KPK Tangkap Sinyalemen Peredaran Uang Pada Munaslub Golkar

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan, pihaknya juga mulai mengawasi dinamika Partai Golkar yg sebentar lagi menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Menurut dia, KPK menangkap sinyalmen adanya peredaran uang di sana.

“Kita menangkap sinyal-sinyal itu ada, bahkan kalian menangkap jumlahnya yg bakal beredar itu berapa,” kata Saut, Sabtu (30/1/2016).

Namun, Saut enggan mengungkap data intelejen itu. Saut pun meminta kader partai bagi bersaing secara sehat.

“Kalau enggak, kalian tangkepin semua. Tolong angka-angka itu distop,” kata Saut.

Saut mengatakan, KPK mulai mengirim sinyal peringatan buat memastikan Munaslub terlaksana dengan baik tanpa mencoreng demokrasi dengan korupsi.

Ia menambahkan, setiap kader partai berpotensi menjadi penyelenggara negara. Oleh karena itu, KPK hadir dengan sejumlah temuan tersebut agar tindak pidana korupsi jangan sampai mencederai Munaslub.

“Kasus selama ini kan most likely ada uang negara yg dimainkan. Ya, kami harus kayak ‘Tom and Jerry’, kejar sana kejar sini,” kata Saut.

Banyaknya politisi yg dijerat lembaga antirasuah itu membuat KPK ingin mendukung sistem politik yg lebih beradab. Oleh sebab itu, KPK mengimbau para kader partai politik buat menebalkan proteksi terhadap ancaman dan bahaya korupsi.

Belajar dari masalah mantan Ketua Generik Partai Demokrat Anas Urbaningrum, demi mencapai hasratnya menjadi orang nomor sesuatu di Indonesia, dia mengumpulkan pundi uang melalui cara yg tak dibenarkan oleh hukum.

Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pencucian uang.

“Kasus Anas yg di pengadilan terungkap mau jadi presiden tetapi nilep uang negara, apa kalian mau ini berulang?” tanya Saut.

“Marilah kami lakukan pembangunan politik yg lebih beradab, tak berpotensi gaduh, santun,” lanjut dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : KPK Tangkap Sinyalemen Peredaran Uang Pada Munaslub Golkar

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top