Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ternyata sudah melimpahkan berkas masalah dugaan penganiayaan yg ditudingkan pada Novel Baswedan ke pengadilan. Perkara tersebut mulai langsung disidangkan.
“Iya tadi infonya dari kejaksaan telah ke KPK sore tadi,” kata kuasa hukum Novel Baswedan dari LBH Jakarta, Isnur, ketika dihubungi, Jumat (29/1/2016).
Kasus yg dimaksud merupakan dugaan penganiayaan yg menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet tahun 2004. Novel ditetapkan sebagai tersangka penembakan pencuri burung walet saat masih aktif bertugas sebagai polisi di Polres Bengkulu.
Saat ditanya kapan sidang kasus tersebut mulai disidangkan, Isnur mengaku belum tahu. Dia meminta bagi menghubungi ketua tim kuasa hukum Novel merupakan Muji Kartika.
“Coba tanya Mbak Kanti (panggilan Muji Kartika),” ucapnya.
Sementara itu ketika dihubungi terpisah, Kepala Kajari Bengkulu Made Sudarmawan belum merespons. Pimpinan KPK sendiri pernah meminta pada Presiden Joko Widodo bagi menghentikan masalah tersebut.
(dha/jor)
Sumber: http://news.detik.com