Jakarta – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi diperiksa sebagai saksi terkait perkara korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Sukardi yaitu saksi pertama yg hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah perkara ini naik ke penyidikan.
Sukardi diperiksa 8 jam sejak pukul 09.30 WIB, Selasa (1/3/2016). Sukardi dipanggil dalam kapasitasnya yg ketika itu menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dia ditanyai mengenai kronologi terjadinya Perjanjian Kerjasama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Latif dengan sistem Built, Operate and Transfer (BOT) pada 2004.
“Diminta informasi buat meng-clear-kan, karena waktu Oktober 2004 aku telah berhenti tetapi pada waktu itu memang rencana itu diajukan cuma 2 mal dan hotel. Setelah itu tak dilaporkan oleh direksi HIN,” kata Sukardi usai diperiksa, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016).
Menurut dia, sebenarnya dalam perhitungan kompensasi harus diberikan ke PT HIN dengan hitungan nett present value dan preview tahunan itu dijadikan present value termasuk gedung perkantoran dan apartemen.
“Jadi memang kalaupun sampai sama aku beberapa gedung itu tak masuk, ternyata ada beberapa gedung itu. Jadi perhitungan-perhitungan itu harus dihitung masuk kompensasi,” sambungnya.
Sukardi enggan menyebut bila kontrak kerjasama BUMN PT Hotel Indonesia Natour dengan PT Cipta Karya Bumi Latif (CKBI) dan PT GI itu yaitu kontrak karet. Dia dengan tegas menyampaikan bahwa dalam kontrak itu menyebut mulai dibangun empat bangunan.
“Itu interpretasi orang tetapi waktu aku lihat beberapa mal, sesuatu hotel dan sesuatu parkir,” katanya.
Kejagung mengusut perkara ini setelah melihat ada penyimpangan dalam perjanjian. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah, menyebut ada bangunan di luar kontrak yakni Menara BCA dan Apartemen Kempinski. Bangunan ini tak masuk ke kas negara dan menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp. 1,29 T.
“Ada dugaan melanggar pasal 2, pasal 3 UU Tipikor UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU 20 2001 tentang perubahan UU 31/1999,” kata Arminsyah, Senin (23/2/2016).
(dra/dhn)
Sumber: http://news.detik.com