Jakarta – Sekjen Kementerian Pekerjaan Generik dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjodjono mengaku cuma menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsinya kepada penyidik KPK. Dia mengaku tak ada intervensi terhadap dirinya.
“Menjelaskan tupoksi aku sebagai Sekjen. Enggak (intervensi), aku cuma jelaskan tupoksi,” ucap Taufik di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016) tengah malam.
Taufik menyebut proposal proyek pembangunan jalan di Maluku berdasarkan kunjungan kerja Komisi V DPR. Dia menyebut mampu saja anggota dewan mengusulkan hal tersebut.
“Oh antara yang lain itu (proposal bangun jalan di Maluku berdasarkan kunker DPR). Oh enggak (menteri terima proposal), seluruh proposal diserahkan ke kita. Oh enggak enggak (menteri memberikan disposisi), normal saja. Ini supaya lebih cepat saja,” ucapnya.
Dalam masalah tersebut, KPK sudah memutuskan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka masalah penyuapan pemulusan proyek di Kementerian Pekerjaan Generik dan Perumahan Rakyat. Damayanti disangka sudah menerima suap senilai SGD 404 ribu. Namun KPK menutup pertemuan soal proyek yg diamankan Damayanti.
(dha/jor)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com