JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Generik Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agus Andrianto memastikan selalu mengusut laporan Kementerian Perhubungan tentang dugaan pemalsuan flight approval yg dikerjakan maskapai penerbangan Airfast.
Agus mengatakan, penyidiknya sudah meminta flight approval atau izin terbang yg diduga dipalsukan oleh Airfast kepada Kemenhub. Penyidiknya mulai menguji otentifikasi surat melalui penyelidikan di laboratorium forensik.
“Kami sedang mengumpulkan dokumen itu dari Kemenhub. Kami telah memintanya ke mereka bagi diuji di laboratorium forensik,” ujar Agus di Kompleks Mabes Polri pada Jumat (26/2/2016).
(Baca: Diduga Palsukan Izin Terbang, Maskapai Airfast Dilaporkan ke Bareskrim)
Hasil uji forensik itu dahulu mulai disandingkan dengan informasi saksi pelapor. Jika hasil uji forensik itu memperlihatkan bahwa dokumen itu dipalsukan, tentu mulai dijadikan alat bukti yg mulai dijadikan dasar pertanyaan saat memeriksa terlapor.
Namun, seandainya hasil uji forensik memamerkan dokumen itu asli, penyidik mulai mencari cara bagi membuktikan laporan pemalsuan itu.
Manajemen Terlibat?
Berdasarkan penyelidikan sementara, Agus menengarai, pemalsuan itu dikerjakan tak cuma oleh seseorang di perusahaan Airfast yg dilaporkan oleh Kemenhub. Pemalsuan diduga dikerjakan secara sistematis dari pihak manajemen perusahaan.
“Kami mulai gali jauh ke belakangnya bagi mengetahui, ada atau tidaknya keterlibatan manajemen,” ujar Agus.
Laporan Kemenhub atas Airfast ke Bareskrim dilayangkan, Selasa (2/2/2016) pagi. Laporan itu berawal dari temuan pihak Kemenhub atas adanya izin terbang yg dipalsukan oleh maskapai Airfast buat rute Denpasar-Makassar.
Pihak terlapor dalam laporan itu yakni Flight Operator Officer Airfast berinisial MT. Dia dituduh melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby