Peraturan Menteri Sudah Dicabut, Praktik Sunat Wanita Masih Ada

Praktik sunat wanita di Indonesia cukup menuai pro dan kontra. Mayoritas penduduk Indonesia yg beragama Islam tetap menjalankan praktik potong ujung kemaluan pada bayi perempuan ini. Namun belum ada data resmi berapa jumlah penduduk Indonesia yg menjalani sunat perempuan.

Tahun 2006 Depatermen Kesehatan Indonesia sempat melarang praktik sunat pada perempuan. Namun, Majelis Ulama Indonesia(MUI) mengeluarka fatwanya yg menyampaikan sunat pada perempuan tetap mampu dikerjakan seandainya orang tua bayi meminta dengan catatan aman baik secara fisik maupun psikologi bayi. Akhirnya, pada tahun 2010, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes No. 1636 tahun 2010 tentang tata lakasana sunat pada perempuan. Karena praktiknya tak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti manfaatnya untuk kesehatan, maka dari itu menteri kesehatan sudah mencabut peraturan tersebut pada 2014 silam.

Praktik sunat pada laki-laki dan perempuan tidaklah sama. Sunat pada laki-laki yaitu pemotongan semua kulit yg menutupi ujung kemaluan. Biasanya sunat ini dikerjakan ketika seorang anak berusia 3 sampai 12 tahun. Ad interim itu, sunat pada perempuan cuma memotong sedikit kulit kemaluan bagian atas yg muncul ke permukaan. Berbeda dengan anak laki-laki, sunat pada perempuan biasanya dikerjakan ketika bayi baru berumur kurang dari 40 hari.

Secara medis, praktik sunat pada bayi perempuan dinilai tak memberikan manfaat. Sebaliknya malah merugikan pada bayi karena mampu memberikan rasa sakit karena ada bagian kelaminnya yg dilukai. Berbeda dengan sunat pada laki-laki yg justru bisa menurunkan resiko terkena infeksi untuk si anak maupun resiko penularan infeksi yg kepada pasangannya ketika usia dewasa.

Pada tahun 2013 Liga Bangsa-Bangsa (PBB) memperkirakan 140 juta perempuan di Asia, Timur Tengah dan Afrika yg melakukan praktik sunat. Selain itu, UNICEF juga mengungkapkan ada 30 juta anak perempuan dibawah 15 tahun yg juga disunat. Dalam rangka menghentikan praktik sunat yg dinilai membahayakan ini, PBB melaui CEDAW Commitee pada tahun 2013 memutuskan setiap tanggal 6 Februari diperingati sebagai Hari Internasional Tanpa Toleransi Terhadap Khitan Perempuan.

Beberapa negara di dunia ketika ini sudah menghapus praktik sunat pada perempuan seperti Turki, Pakistan, Burkina Faso, Liberia dan Mesir. Tak cuma itu, pada tahun 2013, PBB memutuskan setiap tanggal 6 Februari diperingati sebagai Hari Internasional Tanpa Toleransi Terhadap Khitan Perempuan.

Seorang bidan di Kalasan, Sleman, Yogyakarta, Mugia Rahayu mengaku masih melayani permintaan sunat pada bayi perempuan. Jika ada orangtua yg meminta dirinya buat melakukan sunat, ia mulai membersihkan area vagina bayi dari kotoran bawaan rahim sang ibu. Tak cuma itu, ia juga memberikan sedikit luka pada bagian klitorisnya.

“Dibersihkan vagina bayi dan memberikan luka sedikit supaya klitorisnya tumbuh ke atas dengan memakai jarum suntik biasa,” kata Mugia Rahayu ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (11/2).

Ia menjelaskan, sunat yg dimaksud berbeda dengan sunat yg ada di negara Timur Tengah seperti Mesir. Di Mesir, sunat pada perempuan dikerjakan dengan cara memotong habis klirotisnya. Sehingga pada ketika dewasa perempuan mesir tak merasakan kenikmatan seksual.

“Perempuan di Mesir itu kasihan. Mereka sebagai perempuan tak merasakan kepuasan ketika melakukan hubungan seksual dengan pasangannya. Haknya dia enggak ada lagi. Apa yg diharapkan dari sebuah rumah tangga kalau seperti itu,” terang bidan Rahayu.

Paradigma yg berkembang di masyarakat, cuma laki-laki yg dapat merasakan kepuasan ketika berhubungan intim. Padahal lanjut dia, perempuan justru harus mampu merasakan kepuasan tersebut. Jika tak terpenuhi, mulai menimbulkan potensi perselingkuhan yg dikerjakan perempuan.

“Perempuan kan perasa, jadi justru lebih rentan ketika kepuasannya tak terpenuhi,” kata Rahayu.

Dia menambahkan, klitoris yg tumbuh ke atas nantinya mulai lebih gampang disentuh. Sehingga perempuan mulai meraskan kenikmatan dalam hubungan intimnya.
Sumber: http://www.merdeka.com



Sumber Artikel : Peraturan Menteri Sudah Dicabut, Praktik Sunat Wanita Masih Ada

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top