Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok usia pensiun hakim agung dalam RUU Jabatan Hakim. Saat ini usia pensiun hakim agung adalah 70 tahun. Dewan Perwakilan Rakyat mulai menilai apakah usia ini perlu dipertahankan atau diturunkan.
Salah sesuatu dorongan diturunkan usia hakim agung tiba dari akademisi dan mantan hakim. Mereka meminta usia hakim agung tak sampai 70 tahun, tapi di rentah 65 tahun atau 67 tahun. Beberapa perkara salah ketik putusan dinilai salah satunya karena faktor usia.
“Salah ketik bukan salah hakim agung, itu operator (juru ketik),” kata juru bicara MA, hakim agung Suhadi ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (24/2/2016).
Menurut Suhadi, usia pensiun ketika ini dinilai ideal merupakan di usia 70 tahun. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kasus yg sudah diputus dan sisa kasus semakin sedikit dibandingkan periode sebelumnya. Selain itu, semakin tua orang maka mulai semakin bijak.
“Hasilnya sangat baik, tunggakan masalah makin kecil, itu kan berarti sumber daya manusianya telah bagus,” ujar hakim agung kamar pidana itu.
Selain itu ada pula usulan masa jabatan hakim agung dibagi per periode layaknya hakim konstitusi. Yaitu per lima tahun dan bisa dipilih lagi buat lima tahun setelahnya. Usulan ini juga ditentang oleh MA.
“Tidak ada di negara manapun dikocok-kocok seperti itu. Nir ada di dunia yg seperti itu,” ucap Suhadi.
“Apakah MA menginginkan pensiun sampai meninggal dunia?” tanya detikcom.
“Ah, jangan memancing. 70 Tahun saja diprotes,” jawab Suhadi dengan tertawa.
(asp/bal)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com