Jakarta – Semua tersangka KPK yg ditetapkan melalui proses tangkap tangan mulai segera ditahan. Tak terkecuali para tersangka masalah dugaan suap penundaan penerbitan salinan putusan kasasi di MA.
Salah sesuatu tersangkanya, Ichsan Suaidi, selesai menjalani pemeriksaan pertama dan kelihatan keluar dengan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Pria berkacamata yg berprofesi sebagai pengusaha itu keluar gedung KPK pada Minggu (14/2/2016) sekitar pukul 01.15 WIB.
Ichsan menyusul tersangka lainnya, Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yg sudah keluar terlebih dahulu. Baik Ichsan maupun Andri sama-sama kompak bungkam ketika ditanya wartawan terkait perkara yg menjerat mereka.
Belum diketahui di mana Andri dan Ichsan ditahan. Pihak KPK belum menjawab upaya konfirmasi yg mencoba dilayangkan detikcom.
Hingga pukul 01.30 WIB, masih ada sesuatu tersangka yang lain merupakan Awang Lazuardi yg masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Awang yaitu pengacara yg ditangkap tangan oleh KPK karena diduga menjadi perantara suap antara Ichsan dan Andri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap upaya penundaan salinan putusan perkara korupsi di tingkat kasasi di MA.
Andri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Tipikor. Sedangka Ichsan dan Awang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor. Terkait perkara ini, KPK menyita uang lebih dari Rp 400 juta rupiah dari rumah Ichsan di Gading Serpong.
(rna/imk)
$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });
Sumber: http://news.detik.com