Pengawasan Dana Tapera Libatkan OJK Dan BPK

Jakarta -Pengelolaan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) mulai diawasi. Menurut Ketua Pansus Undang-Undang (UU) Tapera, Yoseph Umar Hadi, selain Badan Pengelola (BP) Tapera dan Komite Tapera, pengawasan juga melibatkan 2 lembaga lain.

“Ada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta BP Tapera, dan Komite Tapera yg berisi para menteri terkait sektor perumahan,” ujar Yoseph kepada detikFinance, Rabu (24/2/2016).

Pengawasan dibutuhkan, karena dana yg dihimpun melalui Tapera cukup besar. Selain itu, dana Tapera mulai dikelola dalam instrumen investasi seperti surat utang negara, surat berharga syariah negara, atau saham.

Yoseph menjelaskan, dana Tapera harus ditempatkan dalam instrumen investasi yg tak merugikan. Dalam tahap ini pengawasan dibutuhkan agar manajer investasi yg ditunjuk bagi mengelola dana Tapera cuma memilih instrumen investasi yg menguntungkan.

“Ditaruh ke yg tak rugi. Pokoknya harus untung, nggak boleh rugi,” kata Yoseph.

Dia menambahkan, dalam waktu 2 tahun itu pemerintah harus menyelesaikan aturan pelaksanaan UU Tapera dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan membentuk Badan Pengelola Tapera serta Komite Tapera.

Kemudian, memutuskan bank kustodian, bank pembiayaan, manajer investasi, dan menggabungkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) ke Badan Pengelola Tapera.

(hns/wdl)

Sumber: http://ift.tt/1m2K6Bu



Sumber Artikel : Pengawasan Dana Tapera Libatkan OJK Dan BPK

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top