JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai pekara pidana yg disangkakan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, seharusnya tetap diselesaikan melalui pengadilan.
Pasalnya, penarikan berkas kasus oleh Kejaksaan dinilai tidak menyelesaikan masalah, bahkan berpotensi menyandera Novel dalam perkara hukum.
Koodinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pasca-Presiden Joko Widodo berkuasa, mampu saja masalah Novel dimunculkan lagi oleh Polri atau Kejaksaan dengan melimpahkan penuntutannya ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
Penegak hukum bisa beralasan bahwa surat dakwaan dan berkas kasus Novel yg lalu ditarik, masih tetap berlaku.
“Ini namanya penyanderaan atas hak asasi manusia Novel Baswedan,” ujar Petrus kepada Kompas.com, Senin (8/2/2016).
Menurut Petrus, penarikan surat dakwaan dan berkas masalah Novel oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu kemudian dikembalikan ke Kejaksaan Agung, membuktikan bahwa Novel masih berada dalam mata rantai kriminalisasi.
Hal itu mampu saja dikerjakan oleh institusi hukum sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh Kejaksaan.
Sementara itu, menurut Petrus, penarikan tersebut juga membuktikan bahwa Kejaksaan Agung sudah merusak mekanisme dan prosedure penuntutan yg sudah digariskan oleh KUHAP.
Misalnya, bagi suatu kepentingan yang lain di luar tujuan penuntutan, merupakan demi kepentingan umum dan demi menjamin hak atas keadilan untuk Novel.
Menurut Petrus, pilihan terbaik buat memulihkan harkat dan martabat Novel agar tak menjadi korban kriminalisasi dalam masalah pidana yg disangkakan kepadanya, merupakan dengan melanjutkan proses penuntutannya ke pengadilan.
Jalur pengadilan dinilai memberikan jaminan kepastian hukum buat Novel.
“Namun harus dengan syarat, Jaksa Penuntut Generik tetap menuntut supaya Novel Baswedan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum,” kata Petrus.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby