JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyatakan bahwa Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dimaksudkan bagi memudahkan masyarakat. Kalaupun kehadiran UU itu menuai kritik, pemerintah mempersilakan pihak yg keberatan bagi mengajukan gugatan uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi.
“Tuntutan itu kan boleh-boleh saja. Kalau mau judicial review di MK ya monggo-monggo saja. Tetapi yg jelas, UU Tapera sudah diundangkan,” kata Pramono, di kantornya, Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Pramono menuturkan, UU Tapera diharapkan memudahkan masyarakat kelas bawah bagi memenuhi kebutuhan hunian yg layak. Meski pada bagian yang lain juga disadari UU Tapera mulai menuai protes dari kalangan pengusaha.
“Bahwa ada protes, tak segala aturan itu dapat memuaskan segala orang,” ucap Pramono.
(Baca: Lima Catatan Krusial tentang UU Tabungan Perumahan Rakyat)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah bulat mulai menggugat UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Ketua Apindo Haryadi Sukamdani, pihaknya mulai mengajak serikat pekerja menindaklanjuti rencana gugatan tersebut. Bukan tidak mungkin, pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama menggugat UU Tepara.
“Tidak menutup kemungkinan kami gugat bersama,” ujar Haryadi kepada Kompas.com, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Menanggapi ajakan itu, Presiden Konfederasi Perkumpulan Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, sejak awal buruh dan pengusaha memang tak banyak dilibatkan dalam pembahasan UU Tapera.
(Baca: Pungut Iuran dari Karyawan Swasta, UU Tapera Terus Picu Gelombang Kritik)
Apindo menolak keras UU Tapera karena dianggap duplikasi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal di dalam BPJS, pengusaha dan pekerja telah membayar iuran Agunan Hari Tua (JHT) masing-masing 3,7 persen dan 2 persen.
Bahkan, Apindo menyebut UU Tapera sebagai pemalakan sebab dana yg nanti dibayarkan cuma mampu diambil saat pensiun. Ad interim JHT dapat diambil 30 persen dalam waktu 10 tahun.
Sedangkan Perkumpulan Pekerja, meskipun secara konsep mendukung UU Tapera, namun menentang karena keanggotaan Tapera cuma bagi pekerja berpenghasilan menilai Rp 4 juta.
Sementara pekerja yg gajinya di bawah Rp 4 juta tidak mampu mengikuti program tersebut. Lantaran hal itu, serikat pekerja menyebut UU Tapera karena cuma menguntungkan para pengembang.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby