Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Regulasi Terkait LGBT

JAKARTA, KOMPAS.com — Program Manager Human Rights Working Group (HRWG) Daniel Awigra mengatakan, pemerintah perlu meninjau ulang sejumlah regulasi yg dinilai diskriminatif terhadap kaum lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).

Keberadaan kaum LGBT sebagai minoritas, kata dia, perlu diperjuangkan.

Menurut Daniel, seharusnya negara hadir bagi melindungi, bukan menghilangkan hak-hak kelompok LGBT.

“(Ada regulasi) yg memojokkan bahwa eksistensi mereka adalah sebagai yg menyimpang, penyakit masyarakat,” kata Daniel di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Regulasi-regulasi tersebut, lanjut dia, harus dilihat dan dibahas ulang oleh pemerintah, bahkan dihapuskan.

Ia menyebutkan, salah satunya adalah Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa, “Yang dimaksud dengan “persenggamaan yg menyimpang” antara yang lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual.”

Sejumlah peraturan daerah, kata Daniel, juga cenderung diskriminatif terhadap LGBT.

Daniel menambahkan, aturan-aturan tersebut pada akhirnya menyasar pada ujaran kebencian.

“LGBT semakin ditolak di masyarakat Indonesia, bahkan kehilangan hak-haknya sebagai warga negara,” kata Daniel.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Pemerintah Diminta Tinjau Ulang Regulasi Terkait LGBT

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top