JAKARTA, KOMPAS.com — Pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali ditunda.
Keputusan itu diambil setelah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (22/2/2016) siang.
Dalam meeting kemarin, lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat hadir. Mereka adalah Ade Komarudin, Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, dan Fahri Hamzah.
Revisi UU KPK sendiri sebelumnya sudah disepakati bagi masuk prioritas Program Legislasi Nasional 2016.
Rencana amandemen terhadap UU yg sudah berusia 14 tahun itu selalu menuai kontroversi lantaran dianggap melemahkan oleh sejumlah pihak.
“Saya hargai proses dinamika politik yg ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tak dibahas ketika ini,” kata Jokowi ketika jumpa pers bersama perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat di Istana Negara, kemarin.
Meski ditunda, menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden tetap setuju agar UU itu direvisi.
Hanya saja, waktu pelaksanaan revisi itu mulai mempertimbangkan respons publik dan dalam waktu yg tepat.
Ke depan, pemerintah ingin mengundang perwakilan masyarakat yg menolak revisi UU KPK buat berdiskusi.
Ia menjamin, pemerintah tidak memiliki niat buat melemahkan KPK.
“(Presiden) mendukung, tapi beliau dengan arif tak mulai melakukan satu yg belum waktunya,” kata dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby