JAKARTA, KOMPAS.com – Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya mulai ada koordinasi lebih lanjut dengan Mahkamah Agung (MA).
Hal ini menyusul operasi tangkap tangan yg dikerjakan KPK terkait suap yg terjadi di lembaga peradilan tertinggi di tanah air tersebut.
“Pimpinan KPK mulai melakukan koordinasi dengan pimpinan MA terhadap penangkapan salah sesuatu pejabat MA ini,” kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016).
KPK sudah memutuskan tiga tersangka terkait masalah dugaan suap terkait penundaan salinan putusan kasasi masalah korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008 dengan terdakwa Ichsan Suaidi (IS).
Selain Ichsan, beberapa orang lainnya yg juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Kasubdit Kasasi dan Perdata Spesifik Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE).
KPK juga masih mulai melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut apakah modus suap bagi penundaan eksekusi hukuman biasa terjadi. Pasalnya, dalam perkara ini, Ichsan dan pengacaranya, Awang diduga menyuap Andri agar pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA yg sudah berkekuatan hukum tetap ditunda selama dua bulan.
Tak cuma ketiganya, pada operasi tangkap tangan, KPK juga mengamankan sopir Ichsan serta beberapa orang petugas keamanan di kediaman Andri.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby