Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat mulai langsung mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) buat pengembangan perkara proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Generik dan Pekerjaan Rakyat (Kemenpupera). Kasus ini menyeret anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
“Kita telah tanda tangan sprindik baru ada yg mau dinaikkan lagi,” ujar ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin (29/2).
Agus mengatakan, KPK ketika ini tengah membidik swasta dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengembangan masalah ini. Sayangnya, dia enggan mengutarakan lebih jauh lagi terkait hal tersebut.
“Dua-duanya (DPR dan Swasta), tetapi ya dibuka sedikit ajalah jangan dibuka semuanya,” jelasnya.
Dalam masalah ini KPK gencar memanggil anggota komisi V DPR, seperti Budi Supriyanto, Fathan, Alamuddin, Fauzi H Amro, selain itu staf ahli anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Yasti Soepredjo Mokoagow, Jailani, tidak jarang dipanggil penyidik bagi dimintai keterangannya sebagai saksi.
Seperti diketahui, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yg menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Primer (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: http://www.merdeka.com