JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar berharap, kewenangan Polri dalam penyidikan sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penegakan hukum persoalan korupsi antara polisi, jaksa, hakim, dan KPK ya harus bersama-sama. Kewenangan polisi sama (dengan KPK) juga enggak masalah,” ujar Anang saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (4/2/2016).
Namun, Anang merasa tidak memiliki kekuatan bagi mendorong hal tersebut ke arah sana. Sebab, hal itu cuma bisa ditempuh dengan perubahan undang-undang yg yaitu proses politik.
(Baca: Resistensi Internal dan Upaya Anang Iskandar Buat Bareskrim Tak Lagi Ditakuti)
“Itu proses politik soalnya. Didorong-dorong enggak maju. Ditarik-tarik enggak mundur. Ya artinya di luar wilayah kami,” ujar Anang.
Sinergis
Meski demikian, Anang memastikan, jajaran Bareskrim Polri tetap tak kendur dalam penegakan hukum, meskipun dengan wewenang tak seleluasa penyidik KPK. Anang memiliki cara agar kerja penyidiknya tetap efektif.
“Sejak aku jadi Kabareskrim, aku bersinergi dengan KPK karena sebenarnya kalian sesama penegak hukum, tugasnya podo wae, sama,” ujar Anang.
(Baca: Kabareskrim: Sikat “Bleh”…)
Penyidiknya terus berkoordinasi dan saling bertukar keterangan dengan penyidik KPK dalam pengusutan sebuah kasus korupsi. Contohnya, ketika dua waktu dulu Anang mendatangi KPK.
Saat itu, dia memaparkan masalah dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II, di depan pimpinan KPK.
“Itu dalam rangka joint investigation. KPK mampu usut yg mana, polisi yg mana,” ujar dia.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby