Jangan Ada Transaksi Dalam Kasus Novel Baswedan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kritik selalu bermunculan atas opsi memberhentikan Novel Baswedan sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pemberhentian itu dianggap keliru, apalagi seandainya dikerjakan sebagai alat tawar agar Kejaksaan Agung menghentikan masalah yg menjerat Novel.

“Kalau Bovel diberhentikan dari KPK, itu kerugian besar. Pimpinan melakukan apa yg disebut dalam peribahasa melayu, habis manis sepah dibuang,” kata mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (6/2/2016).

Menurut Abdullah, Novel adalah salah sesuatu penyidik terbaik KPK. Kualifikasi pendidikan dan pengalamannya tinggi. Novel sempat menangani perkara korupsi yg menjerat Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

“Saat masalah Cicak vs Buaya, Saudara Novel tiba ke ruangan aku dengan dua penyidik. Dia memberi tahu ,’Pak Abdullah, KPK ini jangan sampai bubar. Kami nothing to lose, dapat kembali ke instansi yang berasal kami, tetapi kita tak mau jadi orang jahat lagi,'” ucap Abdullah.

“Akan sangat kehilangan kalau KPK ditinggalkan Novel,” sambungnya.

Abdullah juga tak sepakat seandainya pemberhentian Novel dari KPK dikaitkan dengan diberhentikan kasusnya yg diproses Kejaksaan Agung. Ia mendorong agar masalah Novel diselesaikan melalui proses hukum, bukan transaksional.

“Pimpinan harus perbaiki kebijakan itu. Kalau kejaksaan terbitkan SKP2 tetapi Novel harus keluar KPK, itu transaksional. Jangan ada bargaining,” ucap Abdullah.

Isu tentang penghentian kerja Novel dari KPK muncul di tengah kelanjutan proses hukumanya di Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membantah bahwa opsi tersebut yaitu hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.

“Novel Baswedan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini mulai mampu menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya,” ujar Saut.

Ia menyebutkan, KPK memikirkan cara bagi menyelesaikan persoalan tanpa memunculkan kegaduhan. Seiring ditariknya berkas kasus Novel, maka penyidik senior KPK itu hengkang dari KPK.

“Agar segala tuntas dan Novel Baswedan mampu mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya,” kata Saut.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Jangan Ada Transaksi Dalam Kasus Novel Baswedan

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top