Ini Tanggapan IKEA Swedia Atas Putusan MA Yang Menangkan Pengusaha Lokal

Jakarta – PT Hero Supermarket Tbk sebagai operator pemegang waralaba IKEA di Indonesia angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) tentang sengketa merek ‘IKEA’. PT Hero Supermarket Tbk menegaskan, putusan itu tak membuat operasi pusat perbelanjaan furnitur di Alam Sutera itu terganggu.

PT Hero Supermarket Tbk adalah operator resmi pemegang waralaba IKEA di Indonesia yg memperoleh lisensi eksklusif dari Inter-IKEA Systems B.V.

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan merek ‘IKEA’ adalah hak dari PT Ratania Khatulistiwa yg berdomisili di Surabaya.

(Baca juga: Ini Alasan MA Menangkan Pengusaha Surabaya Sebagai Pemilik IKEA )

Berikut PT Hero Supermarket TBK terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam siaran pers yg diterima detikcom, Minggu (7/2/2016):

Pernyataan PT Hero Supermarket Tbk terhadap Kepemilikan Merek IKEA di Indonesia

PT Hero Supermarket Tbk memastikan bahwa Toko IKEA di Alam Sutera tetap beroperasi sebagaimana biasa; dengan selalu menjual segala rangkaian produk IKEA secara lengkap.

Terlepas dari keputusan MA, Inter IKEA Systems B.V. tetap memegang kepemilikan hak merek IKEA di Indonesia. Hal ini berarti waralaba IKEA di Indonesia tetap mampu melanjutkan operasional IKEA tanpa adanya
hambatan.

(rvk/nrl)

$(document).ready(function(){ polong.create({ group: 771, target:’bx_polong’ }); });

Sumber: http://news.detik.com



Sumber Artikel : Ini Tanggapan IKEA Swedia Atas Putusan MA Yang Menangkan Pengusaha Lokal

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top