Hari Ini, Ilham Arief Sirajuddin Hadapi Vonis Hakim

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, mulai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Ilham adalah terdakwa dalam masalah dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013.

“Kami berharap putusan seadil-adilnya sesuai fakta persidangan,” kata kuasa hukum Ilham, Rudi Alfonso melalui pesan singkat, Senin.

Ilham didakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam proses kerja sama rehabilitasi, operasi dan transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang tahun 2007-2013.

Tindak pidana korupsi yg dilakukannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45.844.159.843.

Sekitar awal Januari 2005, Ilham bertemu dengan Direktur PT Traya, Hengky Widjaja.

Hengky mengatakan keinginannya agar PT Traya menjadi investor dalam rencana kerja sama pengelolaan instalasi pengolahan air II Panaikang Makassar.

Permintaan itu disetujui Ilham dan di hadapan pihak PDAM Makassar, ia memperkenalkan PT Traya sebagai investornya.

Setelah itu, dikerjakan pemaparan hasil penyusunan rencana tahapan kerja sama pengelolaan instalasi pengolahan air II Panaikang Makassar. Pertengahan April 2005, dikerjakan proses lelang.

Namun, sebelum proses lelang dilakukan, Abdul Indah yg ketika itu yaitu Asisten II Ekonomi Pembangunan dan Sosial Sekda Kota Makassar memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan PDAM Makassar Abdul Rachmansyah berkoordinasi dengan Michael Iskandar, staf PT Traya agar memenangkan perusahaan tersebut sebagaimana permintaan Ilham.

Menurut Jaksa, buat memenuhi kelengkapan administrasi pelelangan, panitia lelang merekayasa dokumen pelelangan agar seolah-olah PT Traya memenuhi persyaratan sebagai pemenang lelang.

Bahkan, PT Traya telah diminta kesiapannya meneken Memorandum of Understanding dan proses selanjutnya, padahal belum ada penetapan pemenang lelang.

Setelah PT Traya dikerjakan sebagai pemenang lelang, melalui Hengky, PT Traya mengatakan hasil pra studi kelayakan yg seolah dibuat oleh konsultan profesional dari PT Konsindo Lestari.

Padahal, pekerjaan pra studi kelayakan itu tak pernah dilakukan.

Setelah itu, Ilham memberi peraetujuan pembuatan MoU antara PDAM Kota Makassar dengan PT Traya tentang kerja sama ROT IPA II Panaikang kapasitas 1.000 liter per detik dengan masa kerja sama 9 bulan hingga Juli 2006.

Dalam MoU tercantum kewajiban PT Traya mengatakan hasil studi kelayakan kepada PDAM Makassar.

PT Traya krmbali mencantukan PT Konsindo Lestari padahal studi tersebut tak pernah dilakukan.

Setelah itu, Ilham memerintahkan bawahannya menyusun tim kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Traya buat proyek itu. Ilham pun menunjuk Ridwan Syahputra Musagani sebagai pengarah dan Abdul Rachmansyah sebagai Ketua Panitia Penyiapan Kerja Sama.

Namun, Ridwan enggan melaksanakan tahapan kerja sama karena PT Traya belum menyerahkan hasil studi kelayakan. Akhirnya, Ilham memecat Ridwan dari jabatan Direktur Primer PDAM Makassar.

Hal itu dikerjakan Ilham bagi mempercepat realisasi kerjasama proyek itu.

Sampai batas berakhirnya MoU PT Traya belum bisa menyerahkan hasil studi kelayakan yg mencantumkan nilai investasi final, RAB, draf perjanjian, dan tarif curah kepada PDAM Makassar.

“Kemudian PT Traya mengajukan perpanjangan MoU dan dikabulkan terdakwa,” tutur jaksa.

Atas jasanya memenangkan PT Traya dalam proses lelang, Ilham dua kali menerima uang dari Hengky.

Total uang yg diterima Ilham merupakan Rp 5,5 miliar.

Perbuatan Ilham juga sudah memperkaya Hengky dan PT Traya sebesar Rp 40,3 miliar yg seluruhnya bersumber dari selisih oenerimaan pembayaran dengan penjualan riil PT Traya.

Atas perbuatannya, Ilham dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : Hari Ini, Ilham Arief Sirajuddin Hadapi Vonis Hakim

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top