Forum Sensor Film atau LSF usai melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap 33 anggota Tenaga Sensor. Mereka nantinya bakal menolong dalam melakukan tugas-tugas penyensoran.
Ahmad Yaniselaku Ketua LSF menerangkan bila struktur keanggotaan sudah diubah memakai landasan baru sesuai UU Nomor 33 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2014. Hal ini berimbas pada bertambahnya jumlah anggota.
“Keanggotaan Forum Sensor Film sekarang berbeda dengan undang-undang terdahulu. Landasannya UU Nomor 33 Tahun 2009 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 yg telah membawa amanat paradigma baru. Dulu jumlah anggota 45 orang dari perwakilan berbagai instansi, ketika ini strukturnya terdiri dari 17 orang Komisioner dan dibantu 33 Tenaga Sensor yg tugas-tugasnya berbeda,” kata Ahmad Yani ditemui di Gedung Film kawasan MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).
Tenaga Sensor nantinya memiliki kewenangan bagi menilai apa-apa yg perlu disensor dari sebuah karya audio visual. Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Komisioner dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari Tenaga Sensor.
Tak cuma bertindak sebagai pemutus apakah sebuah film bakal lolos atau sebaliknya, Komisioner memiliki tugas lain. Salah sesuatu contoh adalah berdialog dengan pembuat film agar tidak ada lagi anggapan bila LSF memotong adegan seenaknya karena telah melewati proses pembicaraan kedua belah pihak.
“Tenaga Sensor semata-mata menyensor. Kalau Komisioner selain nanti ikut menonton, ada tugas-tugas yang lain seperti menyiapkan perwakilan film di daerah-daerah, mendialogkan film atau iklan film yg perlu dibicarakan dengan pemilik film karena memang itu menjadi amanah undang-undang. Kita tak lagi memotong-motong saja. Bahkan kalau ada revisi kalian mulai menyerahkan kembali ke pemilik film bagi memperbaiki dan mengoreksinya,” pungkas Ahmad Yani.
(kpl/abs/frs)
Sumber: http://ift.tt/H1M3Lj