Jaksa Agung M Prasetyo bakal mengeluarkan deponering (pengesampingan masalah hukum demi kepentingan umum) terhadap beberapa eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad (AS). Hal ini pun langsung menuai polemik.
Bahkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melakukan meeting tertutup bagi membahas rencana Jaksa Agung memberikan deponering tersebut. Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo menyampaikan 10 fraksi yg hadir dalam pertemuan tersebut sepakat menolak rencana deponering terhadap perkara mantan pimpinan KPK itu.
“10 Fraksi yg diwakili kepala kelompok fraksi intinya adalah menolak, dengan berbagai pertimbangan,” kata Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2) kemarin.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat memang mengakui bahwa Jaksa Agung HM Prasetyo mempunyai hak buat mengeluarkan deponering. Namun Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menilai tak ada kepentingan umum sebagai alasan pemberian deponering itu.
“Kami merekomendasikan ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengembalikan ke Kejaksaan, apa yg disampaikan Jaksa Agung, adanya demi kepentingan umum itu pendapat fraksi belum terpenuhi,” ujar dia.
Sumber: http://www.merdeka.com