Pekerja Kreatif Film Indonesia dari berbagai asosiasi berkumpul di PPHUI, kawasan Rasuna Said, Selasa sore kemarin (9/1). Mereka setuju niat pemerintah dalam merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dukungan ini tidak serta merta tiba begitu saja. Ada dua aspirasi disampaikan agar penanaman modal asing di sektor usaha film bidang produksi, distribusi dan eksibisi mampu berjalan lancar tanpa kecolongan.
Salah sesuatu aspirasi adalah menyegerakan persiapan kebijakan-kebijakan pendukung agar pembukaan DNI menjadi efektif. Tak lupa memberikan jaring pengaman buat pengusaha lokal.
Mereka juga mendesak Mendikbud buat langsung memutuskan tata edar film sesuai amanat Pasal 29 UU Nomor 33 Tahun 2009. Lalu mendesak adanya sistem box officeterintegritas berlaku buat film asing dan lokal yg mampu diakses secara harian berisikan data penonton, jumlah layar serta jumlah jam tayang.
Terakhir, mereka meminta eksibitor memberi kesempatan lebih buat jam pertunjukkan film lokal. Seperti tertera pada Pasal 32 UU Nomor 33 Tahun 2009 bahwa pengusaha wajib mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya 60% dari segala jam yg ada.
Menurut data yg dihimpun situs filmindonesia.or.id, kelihatan adanya perbedaan realitas medio 2013-2014. “Grup 21 memberikan 22-27% di tahun 2013 dan 31% pada enam bulan pertama 2014,” ungkap Fauzan Zidni selaku sekretaris jenderal APROFI.
Aspirasi ini diharap langsung terlaksana karena mereka percaya DNI mampu menyentuh banyak hal di bisnis film. Nir hanya menyoal akses permodalan dan tambah layar, tetapi juga peningkatan standar dan pekerja film kreatif tanah air.
Sumber: http://ift.tt/H1M3Lj