Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan dokumen izin terbang ke Bareskrim. Perkara tersebut dilaporkan oleh seorang PNS Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
“Saat ini masih dikaji di Binops (Pembinaan Operasional) Bareskrim. Laporan telah masuk, sedang dipelajari buat menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kabag Penum Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).
“Laporannya tentang dugaan pemalsuan dokumen persetujuan terbang, pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” sambungnya.
Dalam masalah ini. Suharsono melanjutkan, terlapor dalam kasus ini adalah Flight Operator Officer PT AF berinisial MT. Pihak Kemenhub melaporkan hal itu pada Selasa (2/2) kemarin.
“Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini berdasarkan laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Lepas 26 Januari,” tandasnya.
Laporan penerbangan itu terjadi pada akhir Januari 2016, tujuan Denpasar-Makassar.
(idh/dra)
Sumber: http://news.detik.com