Jakarta – Partai Golkar hasil kepengurusan Munas Riau mulai mengadakan meeting pleno DPP esok hari. Pembentukan panitia Munas/Munaslub pun diminta bagi baru dibicarakan ketika meeting esok.
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Golkar hasil Munas Riau, Agun Gunandjar menegaskan bahwa SK Memkum HAM yg diperpanjang cuma memberi kewenangan DPP buat membentuk panitia Munas/Munaslub yg sesuai AD/ART. Pembentukannya pun harus demokratis.
“Kata kuncinya sesuai AD/ART, demokratis, rekonsiliatif dan berkeadilan,” kata Agun kepada wartawan, Rabu (3/2/2016).
Sesuai Aturan Dasar pasal 19, DPP adalah badan pelaksana tertinggi partai yg bersifat kolektif. Oleh sebab itu, keputusan pun harus diambil di meeting pleno.
“Pembentukan kepanitiaan, kepesertaan, agenda, materi dan tempat pelaksanaan Munas harus diputuskan dalam pertemuan pleno DPP, bukan pada pertemuan harian,” jelasnya.
Pemilihan pengurus yg menjadi panitia Munas pun disoroti Agun. Menurutnya, pengurus yg bulan berasal dari bidang Organisasi, keanggotaan dan kaderisasi seharusnya cuma dilibatkan sesuai bidangnya.
“Penyelenggaraan Munas adalah core business nya bidang Organisasi, keanggotaan dan kaderisasi, makan sdh sepatutnya penyelenggara dan pelaksananya diambilkan dari pimpinan dan anggota pengurus DPP yg membidangi OKK,” urai Agun.
Agun mengingatkan bahwa konflik Golkar berawal dari meeting pleno DPP tanggal 24-25 November 3014 silam. Saat itu, meeting yg bertujuan bagi menentukan panitia serta jadwal Munas berujung munculnya Tim Penyelamat Partai Golkar hingga Munas Ancol.
“Janganlah kesalahan masa dahulu diulang kembali,” ujarnya.
Sebelumnya, politikus Golkar yg ada di kubu Ical, Yorrys Raweyai menyampaikan pihaknya telah membicarakan kepanitiaan Munas di sela-sela menonton tenis di Australia. Nama Nurdin Halid pun muncul.
“Ketua penyelenggara Pak Theo (Theo L Sambuaga), ketua steering committee Nurdin Halid, ketua OC saya. Tapi itu baru wacana, baru nanti dilempar tanggal 4 meeting itu,” kata Yorrys ketika dihubungi, Selasa (2/2).
(imk/tor)
Sumber: http://news.detik.com