Selama ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) atau buron, pendangdut Putri Pratiwi Finata atau Putri Vinata (31) menjadi sales rokok di Bali dan Jakarta. Pemilik ‘goyang kayang’ itu ditetapkan buron Juni 2014 setelah keluar vonis kasasi 6,5 tahun penjara dari MA (Mahkamah Agung).
“Ngakunya jadi sales rokok di Bali setahun, kemudian di Jakarta setahun. Nir tahu terima order nyanyi atau tidak, yg jelas tertangkapnya kemarin di Surabaya, Selasa (16/2) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Wanto Haryono, selaku Jaksa Eksekutor di kantor Kejaksaan Kota Malang, Rabu (17/2).
Putri ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII/1 Surabaya, Selasa (16/2). Putri segera digelandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan A Yani, Surabaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Kota Malang.
Kini Putri menempati salah sesuatu sel ke Forum Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Sukun, Kota Malang buat menjalani sisa hukuman. Terpidana perkara perantara narkotika itu harus menjalani sisa masa hukuman, 6,5 tahun dipotong masa tahanan.
Tahun 2012, Putri ditangkap di Jalan Borobudur Kota Malang atas kepemilikan narkoba. Setelah disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Malang, terbukti bersalah. Putri dijatuhi hukuman 6,5 tahun atau 6 tahun 6 bulan.
Saat banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Putri divonis cuma 1 tahun, tapi kemudian Jaksa Penuntut Generik (JPU) melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Vonis kasasi MA turun pada 2013, menjatuhkan hukuman 6,5 tahun, sama dengan vonis PN Kota Malang.
“Waktu proses kasasi ini, Putri bebas demi hukum karena masa tahanannya telah habis. Karena itu setelah kasasi diputus dikerjakan pemanggilan ke rumahnya sebanyak tiga kali,” katanya.
Pemanggilan dikerjakan di tempat tinggalnya di Jalan Tawangsari Barat 19, Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo pada awal 2014. Setiap surat panggilan berjarak sekitar 1 bulan.
“Namun pada pemanggilan ketiga telah tak ada lagi di rumahnya, akhirnya kalian terbitkan DPO,” katanya.
Karena statusnya DPO, Tim Kejaksaan Agung dan Kejati melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap DPO. “Begitu dikabarkan berhasil menangkap DPO, Tim dari Kejaksaan Malang segera berangkat ke Surabaya pukul 15.30 WIB,” pungkasnya.
Sumber: http://ift.tt/1cYzikY