Jakarta – Eks anggota Gerakan Fajar Nusantara sudah dipulangkan ke daerah asalnya sejak dua hari yg lalu. Namun aktivis HAM menilai tindakan mengevakuasi anggota Gafatar terlalu terburu-buru.
“Mereka pengikut mantan anggota Gafatar memengalami pelanggaran hak sosial ekonomi dari korban yg hartanya dihancurkan, itu rumah siapa yg bayar, kemudian hak bagi mendapat sumber penghidupan yg ladangnya dihancurkan dan rumahnya dibakar,” kata Direktur Eksekutif Human Rights Working Group Rafendi Djamin dalam diskusi bersama kelompok ativis pembela HAM di Jl RP Seoroso, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2016).
Dia menilai para eks Gafatar memiliki banyak kerugian yang lain seperti hak bagi berkeyakinan. “Itu terserah urusan pribadi mereka. Nir ada wewenang negara bagi mengubah keyakinan mereka,” ujar Rafendi yg menggunakan kemeja putih.
Hak untuk bergerak yg dilanggar pemerintah menurut Rafendi adalah saat eks Gafatar berpindah ke suatu daerah ke daerah yang lain dan dipaksa bagi kembali ke daerah asal. Dia mengimbau pemerintah baik pemda, pemerintah pusat dan aparat penegak hukum melakukan dialog secara individual agar tak melakukan pemaksaan terhadap dua orang yg dinyatakan hilang oleh keluarganya.
“Kalau itu masalah orang hilang seperti pidana kalau yg dinyatakan seperti orang itu tadi, kalau ada laporan orang hilang tugas polisi ya dicari. Kalau telah ditemukan tak ada apa-apa ya dapat dikembalikan. Kalau orangnya tak mau ya itu kan permasalahan keluarga, bukan pidana lagi, tak ada penculikan, ada gak pemaksaan disitu. Harus dilihat ada unsur pidananya gak, kalau ada baru menjadi urusan negara,” papar Rafendi.
Adanya indikasi penyimpangan menurutnya hanyalah isu yg disebarkan kepada masyarakat yg masih rentan dengan isu agama. Ia menilai sebaiknya pemerintah mengusut juga pelaku pembakaran di kamp Gafatar yg dibakar.
“Penegakkan hukum kenapa pembakaran mampu terjadi itu harus diusut tuntas. Siapa pelakunya, ganti rugi korban harus dilakukan,” imbuh Rafendi.
Selain HRWG, aktivis yg hadir dalam acara ini ada Wakil Direktur Setara Institute Bonar Tigor Naipospos, The Wahid Intitute Alamsyah M. Djafar, LBH Pratiwi Febri. Mereka menuntut negara melakukan investigasi ulang lebih lanjut pada massa yg melakukan pembakaran.
(dra/dra)
Sumber: http://news.detik.com