PDI-P: Fraksi Lain Jangan Hanya Provokasi Tolak Revisi UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno meminta agar fraksi-fraksi yg menolak revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tak sibuk membuat provokasi.

Menurut dia, lebih baik fraksi-fraksi itu menyiapkan usulan yg mampu menguatkan tugas dan fungsi KPK.

Dalam pertemuan harmonisasi di Badan Legislasi sebelumnya, cuma Fraksi Gerindra yg secara tegas menolak pembahasan revisi UU KPK. (Baca: Politik PDI-P Menyelamatkan KPK?)

Namun, belakangan sejumlah fraksi akan balik badan dan mengikuti Gerindra, seperti Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

“Yang menolak itu jangan cuma provokasi terus, bagi saja rumusan yg baik itu seperti apa,” kata Hendrawan ketika dihubungi, Rabu (17/2/2016).

(Baca: Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Tak Sinkron, Bukti Lain Pelemahan KPK)

Dalam revisi UU KPK, Hendrawan menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan tak ingin berbicara pada parameter penguatan atau pelemahan KPK, tapi bagaimana membangun tata kelola yg baik terhadap empat poin yg hendak direvisi.

Keempat poin itu ialah wewenang penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pembentukan dewan pengawas, pengangkatan penyelidik dan penyidik independen, serta penyadapan. (Baca: Ini Alasan PDI-P Motori Revisi UU KPK)

“Kalau kami cuma bicara penguatan atau pelemahan, sebenarnya segala lembaga ingin penguatan tanpa batas. Makanya, kami bicara bagaimana tata kelola yg baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembahasan revisi UU tersebut sepanjang memperhatikan check and balance, menghargai hak asasi manusia, dan mengedepankan due process of law. (Baca: ICW: PDI-P Tak Siap Berkuasa, Lupa Komitmen Tolak Revisi UU KPK)

“Enggak perlu takut kalau ini mulai melebar karena Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah komitmen bagi empat poin itu,” ujarnya.

Sumber: http://ift.tt/1mmsIby



Sumber Artikel : PDI-P: Fraksi Lain Jangan Hanya Provokasi Tolak Revisi UU KPK

Artikel Berita Terupdate Lainnya :

Scroll to top